Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 4/IN/M/2022 tentang Strategi Pencegahan Risiko Penyimpangan dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun 2022 -2024 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8/PRT/M/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemenuhan Sertifikat Standar Jasa Konstruksi dalam rangka Mendukung Kemudahan Perizinan Berusaha Bagi Pelaku Usaha Jasa Konstruksi serta untuk pemenuhan rencana kerja yang mendukung penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) pada penyedia jasa akan dilakukan Pemantauan dan Evaluasi atas kepatuhan penerapan SMAP pada Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Kualifikasi Kecil, Menengah, Besar
Input NIB pada kolom dibawah ini, lalu tekan tombol Submit
Data Badan Usaha
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
NIB | NAMA BADAN USAHA | SERTIFIKAT ISO 37001:2016 | DOKUMEN PENERAPAN | KOMITMEN | STATUS | |
---|---|---|---|---|---|---|
Unverified |
Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
ID IZIN SMAP yang terdaftar di LSBUGAPEKSINDO.
NO | ID IZIN | STATUS ID-IZIN | KBLI-SUBKLASIFIKASI-KUALIFIKASI | TERBIT SBU | STATUS | ACTION |
---|