Sejak 2021, LSBU GAPEKSINDO sebagai operator perusahaan berbadan hukum PT. SERTIFIKASI BADAN USAHA GAPEKSINDO (SBUG), LSBU GAPEKSINDO dalam operasinya menggunakan Skema Sertifikasi dengan standar SNI ISO/IEC 17067:2013, dengan KBLI edisi 2020 sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, sehingga tidak hanya melayani anggota GAPEKSINDO saja melainkan juga terbuka bagi BUJK lain yang memerlukan SBU dalam kontribusinya sebagai Pelaksana Konstruksi di Indonesia.