Lembaga Sertifikasi Badan Usaha GAPEKSINDO
LSBU GAPEKSINDO dioperasikan oleh PT. Sertifikasi Badan Usaha GAPEKSINDO (SBUG), yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 mengenai Jasa Konstruksi. LSBU GAPEKSINDO memperoleh lisensi dari LPJK PUPR untuk memberikan layanan sertifikasi kepada Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) Nasional dan Asing dengan kualifikasi Kecil, Menengah, dan Besar.
Kami menerapkan Skema Sertifikasi berdasarkan standar SNI ISO/IEC 17067:2013, serta Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. LSBU GAPEKSINDO memiliki kemampuan untuk melakukan sertifikasi pelaksana jasa konstruksi untuk BUJKN, PMA, dan KP-Asing (BUJKA) dengan 8 Klasifikasi dan 77 subklasifikasi.
LSBU GAPEKSINDO berkomitmen untuk memberikan layanan sertifikasi yang profesional, mendukung peningkatan kualitas jasa konstruksi di Indonesia.
Timeline Lembaga Sertifikasi Badan Usaha GAPEKSINDO