Hak dan Kewajiban


Hak dan Kewajiban kedua belah pihak antara Lembaga Sertifikasi Badan Usaha GAPEKSINDO dan Badan Usaha

Lembaga Sertifikasi Badan Usaha GAPEKSINDO





1.
Menyediakan Asesor Badan Usaha yang sesuai kompetensi, independen dan tidak bersikap memihak dalam melaksanakan tugasnya.
2.
Menjamin setiap Asesor Badan Usaha yang ditugaskan dapat menjaga kerahasiaan seluruh data dan
tidak mengungkapkan informasi kepada pihak lain, kecuali atas persetujuan Badan Usaha 

3.
Menerbitkan Sertifikat.
4.
Mengembalikan dokumen sertifikasi apabila Badan Usaha dibekukan, dicabut atau dihentikan proses sertifikasinya;
5.
Menyelesaikan proses penanganan keluhan dan banding.

Badan Usaha



1.
Memenuhi semua persyaratan sertifikasi sesuai dengan yang ditetapkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha GAPEKSINDO
2.
Memenuhi semua persyaratan kesesuaian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021.
3.
Memberi akses informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha GAPEKSINDO
dalam pelaksanaan sertifikasi, evaluasi dan survailen serta penyelidikan terhadap pengaduan atau partisipasi masyarakat
jika diperlukan;

4.
Memberitahukan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha GAPEKSINDO mengenai perubahan organisasi dan manajemen, legalitas,
sistem mutu, atau perubahan apapun yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk memenuhi
standar persyaratan sertifikasi;

5.
Menghentikan penggunaan iklan yang berisi referensi apapun, apabila terjadi pembekuan,
pencabutan atau penghentian sertifikasi;

6.
Menjaga reputasi Lembaga Sertifikasi Badan Usaha GAPEKSINDO dengan menggunakan Sertifikat yang diterbitkan oleh
Lembaga Sertitikasi Badan Usaha GAPEKSINDO sesuai aturannya dan tidak membuat pernyataan yang menyesatkan atau tidak sah terkait dengan
hasil sertifikasi;

7.
Memberitahu Lembaga Sertifikasi Badan Usaha GAPEKSINDO apabila memberikan salinan dokumen sertifikasi secara keseluruhan
atau sebagian kepada pihak lain;

8.
Memelihara rekaman seluruh keluhan yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan sertifikasi termasuk tindakan yang diambil untuk
menyelesaikan keluhan dan memberikan kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha GAPEKSINDO jika diperlukan